***
PUASA ARAFAH adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari Arafah yakni pada saat diberlangsungkannya wukuf di tanah Arafah tanggal 9 Dzulhijah oleh para jamaah haji. Wukuf di Arafah bisa dikatakan sebagai inti dari pada pelaksanaan ibadah haji. Karena itu puasa Arafah ini sangat dianjurkan bagi orang-orang yang tidak menjalankan ibadah haji. Adapun teknis pelaksanaannya mirip dengan puasa-puasa lainnya.
Keutamaan puasa Arafah ini seperti diriwayatkan dari Abu Qatadah Rahimahullah. Rasulullah SAW bersabda:
صوم يوم عرفة يكفر سنتين ماضية ومستقبلة وصوم يوم عاشوراء يكفر سنة ماضية
Puasa hari Arafah dapat menghapuskan dosa dua tahun yang telah lepas dan akan datang, dan puasa Assyura (tanggal 10 Muharram) menghapuskan dosa setahun yang lepas. (HR. Muslim)
Sedangkan puasa Tarwiyah dilaksanakan pada hari Tarwiyah yakni pada tanggal 8 Dzulhijjah. Ini didasarkan pada satu redaksi hadits yang artinya bahwa Puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan dosa satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun. Walaupun sebahagian golongan mengatakan bahwa hadits ini dloif (kurang kuat riwayatnya) namun para ulama memperbolehkan mengamalkan hadits yang dloif sekalipun sebatas hadits itu diamalkan dalam kerangka fadla'ilul a’mal (untuk memperoleh keutamaan), dan hadits yang dimaksud tidak berkaitan dengan masalah aqidah dan hukum.
Lagi pula hari-hari pada sepersepuluh bulan Dzulhijjah adalah hari-hari yang istimewa. Abnu Abbas r.a meriwayatkan Rasulullah s.a.w bersabda:
ما من أيام العمل الصالح فيها أحب إلى الله من هذه الأيام يعني أيام العشر قالوا: يا رسول الله! ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله فلم يرجع من ذلك شيء
Tidak ada perbuatan yang lebih disukai oleh Allah SWT, dari pada perbuatan baik yang dilakukan pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah. Para sahabat bertanya : Ya Rasulullah! walaupun jihad di jalan Allah? Sabda Rasulullah: Walau jihad pada jalan Allah kecuali seorang lelaki yang keluar dengan dirinya dan harta bendanya, kemudian tidak kembali selama-lamanya (menjadi syahid). (HR Bukhari)
Jadi, bagi mereka yang melakukan puasa Tarwiyah sebelum berpuasa hari Arafah, hendaknya jangan ragu-ragu melaksanakannya, karena tidaklah disangsikan lagi bahwa puasa adalah jenis amalan yang paling utama, dan yang dipilih Allah untuk diri-Nya.
Disebutkan dalam hadist Qudsi: Puasa ini adalah untuk-Ku, dan Aku-lah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku.
Hadits lain yang diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah SAW bersabda: Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun. (HR Bukhari Muslim).
Wallohu a'lam bish-shawab,-
dikutip dari sini
DERAJAT HADITS PUASA HARI TARWIYAH
BalasHapusOleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
Sudah terlalu sering saya ditanya tentang puasa pada hari tarwiyah (tanggal
delapan Dzulhijjah) yang biasa diamalkan oleh umumnya kaum muslimin. Mereka
berpuasa selama dua hari yaitu pada tanggal delapan dan sembilan Dzulhijjah
(hari Arafah). Dan selalu pertanyaan itu saya jawab : Saya tidak tahu !
Karena memang saya belum mendapatkan haditsnya yang mereka jadikan sandaran
untuk berpuasa pada hari tarwiyah tersebut.
Alhamdulillah, pada hari ini (3 Agustus 1987) saya telah temukan haditsnya
yang lafadznya sebagai berikut.
"Artinya : Puasa pada hari tarwiyah menghapuskan (dosa) satu tahun, dan
puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun".
Diriwayatkan oleh Imam Dailami di kitabnya Musnad Firdaus (2/248) dari
jalan.
1. Abu Syaikh dari :
2. Ali bin Ali Al-Himyari dari :
3. Kalby dari :
4. Abi Shaalih dari :
5. Ibnu Abbas marfu' (yaitu sanadnya sampai kepada Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam).
Saya berkata : Hadits ini derajatnya maudhu'.
Sanad hadits ini mempunyai dua penyakit.
Pertama : Kalby (no. 3) yang namanya : Muhammad bin Saaib Al-Kalby. Dia ini
seorang rawi pendusta. Dia pernah mengatakan kepada Sufyan Ats-Tsauri,
"Apa-apa hadits yang engkau dengar dariku dari jalan Abi Shaalih dari Ibnu
Abbas, maka hadits itu dusta" (Sedangkan hadits di atas Kalby riwayatkan
dari jalan Abu Shaalih dari Ibnu Abbas).
Imam Hakim berkata, "Ia meriwayatkan dari Abi Shaalih hadits-hadits yang
maudhu' (palsu)". Tentang Kalby ini dapatlah dibaca lebih lanjut di
kitab-kitab Jarh wat Ta'dil :
1. At-Taqrib 2/163 oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar.
2. Adl-Dlua'faa 2/253, 254, 255, 256 oleh Imam Ibnu Hibban
3. Adl-Dlua'afaa wal Matruukkin no. 467 oleh Imam Daruquthni.
4. Al-Jarh wat Ta'dil 7/721 oleh Imam Ibnu Abi Hatim.
5. Tahdzibut Tahdzib 9/5178 oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar
Kedua : Ali bin Ali Al-Himyari (no. 2) adalah seorang rawi yang majhul
(tidak dikenal).
Kesimpulan.
1. Puasa pada hari tarwiyah (8 Dzulhijjah) adalah hukumnya bid'ah. Karena
hadits yang mereka jadikan sandaran adalah hadits palsu/maudhu' yang sama
sekali tidak boleh dibuat sebagai dalil. Jangankan dijadikan dalil, bahkan
membawakan hadits maudlu' bukan dengan maksud menerangkan kepalsuannya
kepada umat, adalah hukumnya haram dengan kesepakatan para ulama.
2. Puasa pada hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) adalah hukumnya sunat
sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dibawah ini.
"Artinya : ...dan puasa pada hari Arafah -aku mengharap dari Allah-
menghapuskan (dosa) satu tahun yang telah lalu dan satu tahun yang akan
datang. Dan puasa pada hari Aasyura' (tanggal 10 Muharram) -aku mengharap
dari Allah- menghapuskan (dosa) satu tahun yang telah lalu" [Shahih Riwayat
Imam Muslim 3/168, Abu Daud no. 2425, Ahmad 5/297, 308, 311, Baihaqi 4/286
dan lain-lain].
Kata ulama : Dosa-dosa yang dihapuskan di sini adalah dosa-dosa yang kecil.
Wallahu a'lam !
[Disalin dari buku Al-Masail jilid 2, Penulis Abdul Hakim bin Amir
Abdat hal 177-179, Penerbit Darul Qalam]